Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan empat caleg DPR RI Dapil Jabar II yang harus dikoreksi adanya perbedaan suara antara formulir C hasil dengan D hasil. Semua caleg itu berada di satu partai politik yang sama.
Temuan itu didapat setelah KPU KBB melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB. KPU KBB diperintahkan menghitung ulang perolehan suara sesuai hasil putusan sidang.
"Kurang lebih tadi itu ada empat caleg yang terkoreksi dari Dapil Jabar 2 untuk DPR RI dari satu partai sesuai dengan putusan Bawaslu yang harus dilakukan perbaikan," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).
