Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tidak melarang seluruh pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk menggelar konser musik dalam kampanyenya. Sebab, dalam aturan pilkada tidak ada larangan atas kampanye semacam itu.
Meski demikian, di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang, KPU menginstruksikan agar setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Artinya, konser atau kampanye yang disinyalir bisa mendatangkan massa sebaiknya dilakukan secara virtual.
"Tinggal bagaimana pelaksanaannya di masa pandemik ini. Jadi memang kampanye ini tidak dihapus, tinggal bagaimana pelaksanaan atau metode yang dilakukan selama pandemik," kata Ketua KPU Jabar Rifki Alimubarok ketika dihubungi, Kamis (17/9/2020).
