Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Rehan

Bandung, IDN Times - Pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April nanti, memberikan pekerjaan rumah cukup merepotkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Sebab, dalam pemilihan nanti akan ada lima kotak suara yang harus disediakan setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Kelima kotak itu untuk menampung surat suara pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah kotak suara dalam pemilihan umum ini sangat banyak sehingga KPU daerah sulit menampung seluruhnya.

1. Gudang penyimpanan kotak suara kurang memadai

IDN Times/Nofika Dian

Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Rifki Alimubarok mengatakan, kotak suara yang cukup banyak dalam pemilihan umum nanti memang sulit ditampung di gudang KPU daerah. Hal ini membuat KPU kewalahan dan harus mencari tempat tambahan.

Sayangnya tidak semua daerah memiliki gudang dalam jumlah besar. "Problem kita di daerah memang keterbatasan gudang yang memiliki kapasitas besar dan bisa menampung seluruh kotak suara," ujar Rifki dalam sebuah acara, Senin (18/2).

2. Kerja sama dengan pemerintah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di