Bandung, IDN Times - Pemilihan umum yang akan berlangsung pada 17 April nanti, memberikan pekerjaan rumah cukup merepotkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Sebab, dalam pemilihan nanti akan ada lima kotak suara yang harus disediakan setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Kelima kotak itu untuk menampung surat suara pemilihan presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah kotak suara dalam pemilihan umum ini sangat banyak sehingga KPU daerah sulit menampung seluruhnya.