Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan Jaksa KPK ke MA. Adapun kasasi diajukan setelah hakim memvonis Aa Umbara dengan hukuman kurungan lima tahun penjara.
"Tim Jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," ujar Ali, melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022).