Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional. Keputusan ini diambil setelah mengkaji aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat.

Adapun PSBB proporsional diterapkan mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang. Selain itu, soal peraturan wali kota, saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

1. Aturan PPKM sama dengan PSBB proporsional

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. IDN Times/Humas Bandung

Meski memilih PSBB proporsional, Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa poin-poin aturan dari mendagri tentang PPKM akan disesuaikan dalam perwal yang baru.

"Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub. Apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ema pada awak media di Balaikota Bandung.

2. WFH berlaku untuk swasta dan diminta diterapkan secara maksimal

Editorial Team