Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dua tersangka baru ini PPP dan N. Adapun peran PPP dalam kasus ini yaitu sebagai Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
