Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Mantan pegawai Bank BJB Indramayu, Prima Kurnia divonis oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung empat tahun penjara. Keputusan itu dijatuhkan padanya karena terlibat korupsi kredit modal kerja konstruksi fiktif.

"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Femina Mustikawati di PN Bandung, Senin (20/9/2021).

1. Hakim memutuskan berdasarkan hal yang meringankan dan memberatkan

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga membacakan beberapa poin yang memberatkan bagi terdakwa. Ia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan, yang meringankan, Prima belum pernah dihukum atau terjerat pidana.

"Terdakwa juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta sebelum agenda putusan digelar," ungkapnya.

2. Kasus ini berawal dari SPK fiktif Disbudpar Indramayu

Editorial Team

Tonton lebih seru di