Bandung, IDN Times - Persidangan tiga orang penyuap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana dalam kasus pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City telah berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/7/2023).
Jaksa Penuntut KPK juga sudah mendakwa tiga orang penyuap itu telah bersalah dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun tiga penyuap ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.