Digambarkannya, saat ini disamping banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang terus bertambah, tetapi di sisi lain tidak sedikit yang dililit masalah. ”Nyaris tidak ada yang menyentuh dan memberikan pertolongan kepada pelaku usaha lapis bawah ini. Maka dengan program bantuan dan perlindungan hukum yang dilaksanakan Kemenkop-UKM melalui Deputi Usaha Mikro ini, mestinya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya, sebanyak-banyaknya warga. Karena itu, mestinya warga yang bermasalah berbondong-bondong datang ke pos-pos pelayanan hukum yang diselenggarakan Kemenkop-UKM,” ujar dia.
Sebagaimana disebutkan di dalam Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini cakupannya cukup luas. Diantaranya mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, investigasi perkara, pendampingan diluar pengadilan dan juga pendampingan di dalam pengadilan atau secara non litigasi dan secara litigasi.
Saat ini, sering diberitakan oleh media, para pelaku usaha mikro dan kecil diperkarakan baik secara pidana maupun perdata oleh pihak lain. Karena itu, sekali lagi, ”Komisi VI sangat mendukung program Kemenkop-UKM ini dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum ini, Tolong Pak Menteri beri perhatian khusus dan jangan dibatasi pemanfaatannya dan dapat disosialisasikan lebih luas lagi. Karena memang para pelaku usaha mikro dan kecil inilah lapis paling rentan terhadap permasalahan hukum dalam mencari keadilan. Untuk itu, Komisi VI meminta agar Kementerian Koperasi-UKM lebih agresif dan lebih masif dalam menyosialisasikan program ini. Jangan sampai program yang sangat dibutuhkan, program yang sangat vital ini, tetapi sosialisasinya sayup-sayup saja. Akibatnya minim pemanfaatannya,” tegas Tommy Kurniawan.