Purwakarta, IDN Times - Setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib mengimplementasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bahkan menuntut hal itu dilakukan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.
“Seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan,” kata Anne, Jumat (27/1/2023).
Hal itu juga disampaikan dalam BImbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel Purwakarta, kemarin. Pada kesempatan itu, Anne memberikan motivasi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).