Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung membatasi penumpang kereta api lokal (KRD) Bandung Raya mulai 12 Juli 2021. Pembatasan ini dilakukan guna mendukung Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kuswardoyo, Manager Humasda Daop 2 Bandung mengatakan, KRD Bandung Raya mulai pekan depan hanya akan melayani relasi Padalarang-Cicalengka. KRD Bandung Raya hanya diperbolehkan untuk pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," katanya, ketika dihubungi, Sabtu (10/7/2021).