Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengaku tidak kerepotan menanggapi mengenai wacana pelarangan Menteri Agama (Menang) mengenai pakaian Aparatur Sipil Negara yang menggunakan cadar atau celana cingkrang. Sebab, sebelum wacana itu ramai diperbincangkan, Pemkot Bandung telah memiliki Peraturan Wali Kota(Perwal) mengenai aturan pakaian ASN.
Apalagi, hingga saat ini tidak ditemukan ASN di lingkungan kerja Pemkot Bandung yang menggunakan niqab (cadar) atau celana cingkrang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, sejauh ini tidak ada ASN Kota Bandung yang terlihat mengenakan Niqab dan celana cingkrang saat bekerja.
"Kota bandung tidak ada yang bercadar, dari awal ribut kemarin sampai sekarang tidak ada yang bercadar," ujar Yayan saat dihubungi, Senin (18/11).