Siswa memakai masker dan face sheild ke sekolah dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di solo. IDNTimes / Larasati Rey
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta daerah yang berada di level 2 dan 3 pembatasan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mempersiapkan diri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Berdasarkan Inmendagri No 35 Tahun 2021. daerah yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 3 boleh melaksanakan PTM.
"Pada dasarnya kita ikuti Inmendagri. Tatap muka (belajar) boleh di level 2, Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Subang (sudah bisa)," ujar Emil, Jumat (27/8/2021).
Mesk demikian, saat ini ada kesepakatan bagi sekolah untuk melaksanakan PTM yakni setiap pendidik di dalam sekolah wajib divaksinasi.
"Kemarin sudah ada kesepakatan. memang yang wajib vaksinasi itu guru-gurunya. Untuk murid belum menjadi kewajiban, karena tingkat vaksinasi yang masih belum maksimal. Tapi gurunya wajib," ujarnya.