Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemarau Masih Dominan, Hujan Lokal Bisa Terjadi di Jabar Pekan Depan
Lahan kering dengan pepohonan gundul saat musim kemarau (unsplash.com/Dikaseva)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau masih mendominasi wilayah Jawa Barat pada periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diminta mewaspadai potensi hujan lokal yang dapat disertai petir dan angin kencang di sejumlah daerah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau masih mendominasi wilayah Jawa Barat pada periode 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diminta mewaspadai potensi hujan lokal yang dapat disertai petir dan angin kencang di sejumlah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala BMKG Bandung, Edi, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi fenomena El Niño yang masih aktif. Dampaknya, curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi normal.

"Secara umum curah hujan di Jawa Barat cenderung menurun. Namun, potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih dapat terjadi secara lokal, terutama pada sore hingga malam hari di sebagian wilayah Jawa Barat," kata Edi mengacu pada prospek cuaca mingguan BMKG, Minggu (26/7/2026).

1. Masih mungkin ada hujan di dua daerah

Ilustrasi hujan di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan analisis BMKG, indeks Niño 3.4 berada pada angka +1,74 yang masih menunjukkan kondisi El Niño. Meski demikian, terdapat sejumlah dinamika atmosfer yang masih mendukung terbentuknya awan hujan, seperti suhu muka laut yang relatif hangat, aktifnya gelombang Rossby Equatorial di awal pekan, kelembapan udara yang masih cukup tinggi, hingga peningkatan kecepatan angin di sebagian wilayah Jawa Barat.

BMKG memprakirakan potensi hujan dengan intensitas sedang yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang hanya berpeluang terjadi pada Kamis (30/7/2026). Wilayah yang berpotensi terdampak yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Sementara pada hari lainnya, tidak terdapat potensi cuaca signifikan.

2. Waspada kekeringan air

BPBD Tangsel salurkan air bersih ke warga terdampak kemarau panjang (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Di sisi lain, Edi mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau. Penurunan ketersediaan air bersih, kekeringan lahan pertanian, hingga meningkatnya potensi titik panas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan menjadi risiko yang perlu diantisipasi.

BMKG juga mengimbau masyarakat menggunakan air secara bijak, tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan, serta menjaga kesehatan karena paparan debu dan suhu udara yang panas selama musim kemarau. Informasi cuaca terkini dapat diakses melalui kanal resmi BMKG, baik melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi Info BMKG.

3. Pemprov Jabar sudah menerbitkan SE siaga kekeringan

Kemarau, petani panen gagal (Pinterest/Eri Tasaki)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan siaga darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang diteken langsung Dedi Mulyadi.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang berisiko memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Herman menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca bersama BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan.

Selain itu, dikeluarkan juga Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026, Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya serta menyiapkan sumber air alternatif.

Editorial Team

Related Article