Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kekerasan Seksual Karawang, Istri Ridwan Kamil Minta Hukuman Setimpal

Kota Bandung
Kekerasan Seksual Karawang, Istri Ridwan Kamil Minta Hukuman Setimpal
Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil mendorong aparat penegak hukum menindak kasus belasan bocah jadi korban kekerasan seksual di Karawang. Dorongan diberikan agar ada efek jera untuk pelaku.

Menurutnya, kasus belasan anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Namun, tindakan ini harus tetap diselesaikan agar menjadi efek jera.

"Kalau kita tahu siapa pelakunya, itu tetep harus diberikan hukuman yang setimpal. Jangan berikan keleluasaan mereka untuk kemudian melakukan hal yang sama di kemudian hari," ujar Atalia di Bandung, Senin (17/10/2022).

  1. 1. Banyak orangtua yang masih takut lapor kasus kekerasan seksual anak

    Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Penanganan sendiri sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Meski begitu, Atalia mengungkapkan, banyak pihak yang enggan melapor karena takut akan mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku.

    "Sudah ada satgas di wilayah di RT/RW, ini perlu karena banyak masyarakat yang enggak lapor. Banyak masyarakat yang khawatir suaminya akan dipenjara, itu beberapa alasan di antaranya," ungkapnya.

  2. 2. Atalia minta orangtua jangan takut melapor

    Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
    Isteri Gubernur Jawa Barat (Jabar), Atalia Praratya Kamil (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Atalia menegaskan, untuk orangtua khususnya para ibu-ibu yang mengetahui anaknya menjadi korban, harus segera melaporkan dan jangan takut mengalami ancaman. Sebab, ketika kasus terlaporkan, maka akan diberikan penanganan.

    "Mereka harus bisa melapor dulu dan diselesaikan secara internal dulu, secara kekeluargaan. Kalau seandainya itu mentok, baru bisa dilaporkan ke kepolisian," katanya.

  3. 3. Kasus Karawang bermula dari orangtua korban yang lapor ke Hotman Paris

    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220908102702-234-844948/hotman-paris-akui-tak-bisa-tidur-3-hari-usai-diminta-bela-sambo
    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20220908102702-234-844948/hotman-paris-akui-tak-bisa-tidur-3-hari-usai-diminta-bela-sambo

    Untuk diketahui, kasus belasan anak Karawang menjadi korban kekerasan seksual ini dilaporkan oleh salah satu ayah korban, TT, kepada pengacara kondang Hotman Paris. Adapun pelaku masih remaja dan belum bisa ditahan. Dia juga berharap pelaku mendapat rehabilitasi.

    "Kalau dari laporan dinsos itu ada 13 anak, laki-laki dan perempuan. Cuman yang melapor hanya tiga orangtua anak korban. Ini sudah dilaporkan pada Agutus 2022, tapi pelaku dikembalikan ke orangtuanya. Hanya ditahan dua hari," ujar TT usai berkonsulitasi dengan Hotman Paris di Bandung, Minggu (16/10/2022).

    TT mengatakan, opsi untuk merehabilitasi atau memindahkan pelaku dari desa tempat dia tinggal karena seluruh korban rumahnya berdekatan. Ketika pelaku hanya dikembalikan tanpa ada pengawasan secara ketat dari orangtua atau kepolisian, bisa jadi tindak kejahatan lanjutan yang dilakukan pelaku.

    Sebagai orangtua, TT pun was-was dengan adanya pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Apalagi anaknya yang baru berumur empat tahun kerap bermain di luar rumah.

    "Saya takut kejadian (pelecehan) terulang kembali, karena orangtua dan aparat tidak mungkin menjaga 24 jam. Saya tidak mau ada kelengahan seperti itu karena takut ada hal yang tidak diduga," ujarnya.

  4. 4. Ada korban yang dilecehkan sampai 10 kali

    Instagram.com/@hotmanparisofficial
    Instagram.com/@hotmanparisofficial

    Menurut TT, selain banyaknya korban, pelaku juga tidak melakukannya satu kali kepada salah satu anak. Bahkan ada salah satu korban yang mengaku pada orangtuanya mendapat pelecehan hingga 10 kali.

    Namun, karena orangtua korban enggan namanya menjadi jelek di masyarakat, dia hanya melapor kepada TT, tidak pada kepolisian. Orangtua tersebut pun enggan diajak berobat untuk anaknya, padalah korban sempat merasakan sakit setelah pelecehan.

    "Maka menurut saya solusinya pelaku ini karena sudah di luar kenormalan seharunsnya bisa direbah atau menjadi tahanan kota lah. Intinya didik agar ada efek jera atau pengobatan pada pelaku," kata TT.

    Jika menemukan atau mengalami aksi-aksi perundungan (bullying) atau kekerasan seksual pada anak, jangan takut untuk melaporkannya ke nomor hotline berikut. Tidak hanya untuk melaporkan tapi juga untuk mendapatkan bantuan dan konseling.

    Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi:

    1. KPAI
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: info@kpai.go.id
    humas@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
    Telp: +62-21-3903963
    Fax: +62-21-3903922

    3. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
    Jl. TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia 
    Hotline Services: (62-21) 8779 1818

    4. Yayasan Pulih
    Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL-Rawa Bambu
    Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
    Telp : +62 21 788 42 580
    Fax : +62 21 782 3021

    5. YLBH Apik
    Jl. Raya Tengah No. 31 RT 01 RW 09 Kp. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur 13540
    Telp. 021 – 87797289
    Fax. 021 – 87793300

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More