Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menyatakan bakal melanjut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Kejari bakal memanggil sejumlah pihak yang bersangkutan dengan kasus itu. Sebelumnya, Kejari sudah memanggil delapan saksi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekertariat DPRD Cimahi untuk dimintai keterangan.
"Ada beberapa orang mungkin akan dilakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Mungkin saksi baru lagi, soal jumlah belum tahu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto saat ditemui di Kejari Cimahi, Selasa (26/11).