Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat, namun tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Seperti diketahui, Aturan WFH dan WFO sendiri diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ termuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
