Bandung, IDN Times - Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh belasan remaja terhadap dua orang siswa SMP pada Jumat (2/6/2023). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan dan menentukan status para pelaku.
"Status, sebentar lagi kita akan gelar (perkara) ke tingkat sidik," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sanjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, proses pemeriksaan dan proses-proses lainnya masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut. Namun, petugas sendiri mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam kasus yang melibatkan anak.
"Kalau kita merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak kita harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum sebagai upaya terakhir," jelas dia.