Bandung, IDN Times - Kasus perdata anak gugat orang tua di Kota Bandung, yakni Deden (43) kepada sang ayah, Koswara (85), akhirnya berakhir damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden. Sidang mediasi ini akan ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar, Rabu (10/2/2021).
Ia menyebut kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat.