Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandung, IDN Times - Kasus gugat anak terhadap orang tua sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlanjut, Selasa(26/1/2021). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi dengan rentang waktu 30 hari kerja.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, majelis hakim telah menetapkan hakim mediator yakni Herry Heriawan untuk memediasi. Nantinya, para pihak khususnya penggugat dan tergugat harus hadir saat dipanggil untuk melakukan mediasi.

"Harus menghadiri secara langsung tidak boleh diwakilkan," ujar Dewa dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).

1. Harus hadir secara sungguh-sungguh

Default Image IDN

Suardita pun meminta seluruh pihak yang akan menghadiri mediasi harus melakukannya secara sungguh-sungguh. Jangan sampai tidak hadir karena nantinya akan diberi sanksi.

"Bapak harus hadir demikian juga dari pihak tergugat. Dj mana saat dipanggil secara sah tidak hadir nanti akan ada sanksinya," paparnya.

2. Hubungan bapak dan anak seharusnya harmonis

Editorial Team

Tonton lebih seru di