Bandung, IDN Times - Kasus gugat anak terhadap orang tua sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlanjut, Selasa(26/1/2021). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi dengan rentang waktu 30 hari kerja.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan, majelis hakim telah menetapkan hakim mediator yakni Herry Heriawan untuk memediasi. Nantinya, para pihak khususnya penggugat dan tergugat harus hadir saat dipanggil untuk melakukan mediasi.
"Harus menghadiri secara langsung tidak boleh diwakilkan," ujar Dewa dalam persidangan, Selasa (26/1/2021).