Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tetap konsisten meminta hakim untuk mengabulkan vonis hukuman mati pada pemerkosa Herry Wirawan. Sikap itu ditunjukkan pascapendaftaran banding atas vonis kurungan penjara seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati bandung itu.
Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Jabar mengatakan, banding atas vonis hakim dilakukan karena jaksa tetap pada tuntutan semula yakni meminta agar Herry dikenakan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.
"Pertama, kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujar Asep, Selasa (22/2/2022).