Kadis DLH Sukabumi jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp900 Juta

- Nilai kerugian ditaksir hingga Rp800–900 juta, hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
- Kepala DLH diduga gunakan dana untuk kepentingan pribadi, namun belum ada pengembangan terkait aliran dana ke pihak lain.
- Kepala DLH sempat mangkir tiga kali karena sakit sebelum ditahan, dan kini terancam minimal empat tahun penjara.
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang disebut Mr P ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Kadis ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang pejabat lainnya yaitu TS dan HR.
"Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka, sebagaimana perkara sebelumnya. Pada saat ini kami tetapkan Pak Mr P sebagai Kepala Dinas DLH sebagai tersangka selaku pengguna anggaran. Beliau memang memiliki pengawasan terhadap anggaran itu," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
1. Nilai kerugian ditaksir hingga Rp800–900 juta

Agus menyebut nilai kerugian dalam perkara ini masih sama seperti temuan awal, yakni berkisar antara Rp800 juta hingga Rp900 juta. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap bendahara pengeluaran DLH yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Nominalnya masih sama seperti yang kemarin, sekitar Rp800-900 juta. Ini pengembangan dari perkara yang kemarin dan bendahara pengeluaran. Sampai saat ini belum ada bukti tambahan, masih yang lama," kata Agus.
2. Kepala DLH diduga gunakan dana untuk kepentingan pribadi

Menurut Agus, uang hasil dugaan korupsi tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Meski demikian, untuk dugaan aliran dana ke pihak lain, penyidik belum melakukan pengembangan lebih jauh.
"Penggunaan uangnya ada yang untuk pribadi, macam-macam. Kalau aliran dana ke pihak lain, untuk saat ini belum kami kembangkan, cukup sampai kepala dinas dulu," ujarnya.
3. Sempat mangkir tiga kali karena sakit

Sebelum akhirnya ditahan, Kepala DLH sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Agus menegaskan pihaknya tidak bisa serta-merta menyimpulkan yang bersangkutan sengaja mangkir.
"Pada saat itu beliau dipanggil tiga kali, tetapi mangkir karena ada surat dari dokter, sakit. Jadi kami tidak bisa men-judge seperti itu," kata dia.
Tersangka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi. Selanjutnya, ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara untuk menjalani penahanan.
"Untuk kesehatan sudah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat. Saat ini kita bawa ke Rutan Warungkiara," tutur Agus.
4. Terancam minimal empat tahun penjara

Agus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Tersangka juga disebut kooperatif selama pemeriksaan.
"Sampai saat ini tidak ada intervensi dan beliau masih kooperatif. Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.