Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kabupaten/Kota di Jabar Bisa AKB Asal Penuhi 14 Indikator Ini

Kabupaten/Kota di Jabar Bisa AKB Asal Penuhi 14 Indikator Ini
IDN Times/Debbie Sutrisno
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan 14 indikator untuk wilayah yang hendak masuk dalam zona Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama pandemik virus corona (COVID-19).

Indikator tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan AKB untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

1. 14 indikator akan dinilai pada kabupaten/kota di Jabar

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, sebanyak 14 indikator tersebut nantinya akan diaplikasikan untuk mengetahui tingkat risiko di beberapa wilayah Kabupaten/kota di Jabar.

"Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau," ujar Daud, melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (16/8/20).

2. Zona risiko akan bergerak dinamis

Doc Humas Pemprov Jabar
Doc Humas Pemprov Jabar

Adapun Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Daud menjelaskan, penilaian dilakukan mulai dari jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100.000.

"Zona risiko kabupaten/kota dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional secara berkala setiap minggu. Jadi, zona risiko ini bergerak dinamis," ungkapnya.

3. Setiap zona memiliki ketentuan sendiri-sendiri

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan dibuatnya 14 indikator tersebut, Daud meminta, pemerintah kabupaten/kota dapat menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi COVID-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.

"Pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini," ucapnya.

Ia menuturkan, untuk daerah berstatus Zona Merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

"Pun demikian dengan daerah yang berada di zona oranye. Selain itu, pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dilakukan dengan ketat," tuturnya.

4. AKB bukan berarti normal kembali

Instagram/Ridwan Kamil
Instagram/Ridwan Kamil

Lebih lanjut, Daud menambahkan, daerah dengan status zona kuning, diharapkan industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.

Kemudian daerah berstatus zona hijau dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga industri, aktivitas bisnis, dan kegiatan keagamaan.

"Perlu kami tekankan bahwa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bukan kembali ke kehidupan normal. Selama vaksin dan obat belum ada, protokol kesehatan harus diterapkan dalam semua kegiatan. Pakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan dengan sabun," kata Daud.

Share Article
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Akademisi Unpad Sebut Proyek Panas Bumi di Jabar Aman untuk Lingkungan

27 Mei 2026, 12:18 WIBNews