Cimahi, IDN Times - Peredaran obat penggugur kandungan semakin merajalela. Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi baru saja meringkus dua perempuan yang menjadi pelaku pengedar obat aborsi. Keduanya diamankan pada akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda.
Dua perempuan yang kini ditetapkan menjadi tersangka itu yakni LY (31 tahun) yang diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Ada pula SA (26) yang diamankan di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Ada dua orang yang sudah ditangkap semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimurlan Chainiago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).
