Kabupaten Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufiq atau Doni Salamanan dalam perkara kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex.
"Keberatan dari penasehat hukum harus dikesampingkan, karena yang dalam perkara ini yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex," ujar JPU Kajari Bandung, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (15/8/2022).