Karawang, IDN Times - Setiap lapisan masyarakat berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Termasuk para penyandang disabilitas, mereka berhak menggunakan hak pilihnya. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelanggara Pemilu wajib menyediakan akses bagi setiap kalangan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril berharap agar KPU memperhatikan akses bagi kalangan disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.