Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Fauzan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara bersamaan. Dua aturan ini akan diterapkan selama dua pekan ke depan.

Meski penerapan dilakukan secara bersamaan, PSBB proporsional dan PSBM memiliki aturan yang berbeda. Aturan PSBM tertuang dalam perwal nomor 5 tahun 2021. Sedangkan PSBB Proporsional tertera dalam perwal nomor 4 tahun 2021.

1. Warga yang wilayahnya masuk PSBM tidak bisa sembarangan keluar masuk

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sesuai namanya, PSBM diterapkan khusus untuk wilayah lebih kecil yakni setingkat RT/RW di satu kelurahan di kecamatan Kota Bandung yang memiliki banyak kasus corona. Teknis aturannya pun berbeda dengan PSBB proporsional yang diterapkan secara keseluruhan.

Dalam pasal 13 perwal nomor 5 tahun 2021 tentang PSBM, menerangkan bahwa warga yang berada di lokasi PPKM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar masuk kepada Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan.

2. Orang luar dilarang masuk wilayah PSBM

Editorial Team

Tonton lebih seru di