Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara bersamaan. Dua aturan ini akan diterapkan selama dua pekan ke depan.
Meski penerapan dilakukan secara bersamaan, PSBB proporsional dan PSBM memiliki aturan yang berbeda. Aturan PSBM tertuang dalam perwal nomor 5 tahun 2021. Sedangkan PSBB Proporsional tertera dalam perwal nomor 4 tahun 2021.