Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023). Dalam sidang ini Panji didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.