Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa dalam kasus berita bohong dan membuat onar untuk menerima hukuman penjara selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).
Dalam amar tuntutan, para terdakwa dinilai telah menyiarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat. Selain itu tiga terdakwa tersebut juga dinilai melakukan perbuatan onar.
Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni, Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal Sunda Empire.