Bandung, IDN Times - Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dipastikan masih belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu (5/6/2024).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini kejaksaan baru menetapkan status tersangka pada Arsan Latif. Adapun untuk penahanan masih belum dilakukan.
"Kami baru menetapkan, untuk penahanan masih menunggu penyidikan lebih lanjut," ujar Nur.
