Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Afiliator platform Quotex tersebut siap menerima proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas penetapan tersangka kliennya.

"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," ujar Ikbar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/3/2022).

1. Janji tak akan hilangkan barang bukti

Doni Salmanan dan Reza Arab (instagram.com/donisalmanan)
Doni Salmanan dan Reza Arab (instagram.com/donisalmanan)

Adapun dasar penangguhan penahanan ini secara materil, Doni berjanji tak akan menghilangkan barang bukti.

"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," kata dia.

2. Bakal bersikap kooperatif

Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

menuturkan, klinenya sudah pasti akan kooperatif dalam menjalani semua proes hukum. Pihaknya juga mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Selama 13 jam diperiksa, kata Ikbar, penyidik memenuhi hak-hak dari Doni.

"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum," tutur dia.

3. Polisi bakal lakukan pelacakan aset milik Doni

Doni Salmanan. Instagram/donisalmanan
Doni Salmanan. Instagram/donisalmanan

Setelah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Quotex, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung mengamankan barang bukti.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik menyita gawai iPhone 13, akun YouTube Kingsalmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex.

“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, sebundel bukti transfer, satu buah flashdisk hasil download video YouTube Kingsalman,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022).

Dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan tracing aset milik crazy rich Bandung itu. Penyidik akan memulai tracing dari rekening Doni Salmanan.

“Akan dilakukan tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengkair dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka, tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Minat Warga Pakai KRL Bandung Raya untuk Bepergian Naik pada Liburan

01 Jun 2026, 19:04 WIBNews