Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jabar Mendominasi Angka Pemain Judol, Kabupaten Bogor Jadi Sarangnya
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
  • Jawa Barat mencatat 2.638.849 pemain judi online pada 2024, tertinggi nasional, dengan deposit Rp5,97 triliun dari 44,9 juta transaksi; posisi teratas bertahan sejak 2023 hingga semester I 2025.
  • Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Jabar, mencapai 321.589 orang. Pemain didominasi laki-laki, karyawan swasta, serta mencakup pelajar dan mahasiswa.
  • OJK Jabar menerima 1.021 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari 2025–September 2026, setara 96,7% aduan konsumen. Outstanding fintech P2P legal mencapai Rp3,37 triliun pada Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jawa Barat, banyak orang main judi di internet. Pada 2024, ada 2.638.849 pemain. Kabupaten Bogor paling banyak, yaitu 321.589 orang. Kebanyakan pemain adalah laki-laki. Uang yang dipakai sangat banyak. Sekarang, OJK Jawa Barat juga menerima banyak aduan tentang pinjaman internet ilegal, yaitu 1.021 aduan sampai September 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Data rinci dari PPATK dan OJK memberi gambaran yang jelas mengenai sebaran judi online serta pengaduan pinjaman ilegal di Jawa Barat. Pencatatan ini juga membedakan layanan ilegal dari fintech P2P lending yang berizin dan diawasi, sementara penyaluran fintech tersebut masih tumbuh secara tahunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Jawa Barat masih menjadi salah satu wilayah dengan persoalan judi online (judol) yang cukup mengkhawatirkan. Bahkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Darwisman menuturkan bahwa berdasarkan data PPATKjumlah pemain judi online di Jawa Barat sepanjang 2024 mencapai 2.638.849 orang. Aktivitas tersebut menghasilkan nilai deposit mencapai Rp5,97 triliun dengan total 44,9 juta transaksi.

"Besarnya jumlah pemain tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi teratas secara nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius," kata Darwisman dalam paparannya dikutip IDN Times, Minggu (1/11/2026).

1. Ada 321.589 warga Kabupaten Bogor main judol

ilustrasi judi online (dok. IDN Times/Novaya)

Dia memaparkan bahwa berdasarkan data PPATK, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jawa Barat pada 2024, yakni mencapai 321.589 orang.

Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bandung dengan 182.450 pemain, Kabupaten Karawang sebanyak 176.808 pemain, Kabupaten Sukabumi 171.429 pemain, serta Kabupaten Bekasi sebanyak 168.316 pemain.

Sementara itu, Kota Bandung berada di urutan keenam dengan jumlah 151.366 pemain. Disusul Kabupaten Cianjur sebanyak 140.127 pemain, Kabupaten Garut 133.801 pemain, Kota Bekasi 125.243 pemain, dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 101.697 pemain.

Data tersebut juga memperlihatkan bahwa Jawa Barat konsisten berada di posisi pertama provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak pada 2023, 2024, hingga semester I 2025.

2. Laki-laki paling banyak bermain

ilustrasi judi online (freepik.com/freepik)

Secara nasional, perputaran dana judi online pada semester I 2026 tercatat mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, jumlah pemain yang teridentifikasi mencapai sekitar 12 juta orang.

Dari sisi karakteristik, pemain judi online di Jawa Barat pada 2024 didominasi laki-laki sebesar 81 persen, sedangkan perempuan mencapai 19 persen. Berdasarkan kelompok pekerjaan, karyawan swasta mendominasi dengan persentase 45,84 persen, disusul pedagang 23,26 persen dan pengusaha 10,43 persen.

Bahkan, pelajar dan mahasiswa turut tercatat dalam kelompok pemain dengan persentase 6,20 persen. Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik judi online tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.

"Dampaknya juga tidak sebatas kehilangan uang. Aktivitas judi online berpotensi menggerus modal usaha, mengganggu arus kas keluarga, meningkatkan risiko utang, hingga mengancam keberlangsungan usaha masyarakat," kata Darmwisman

3. Aduan pinjol ilegal di Jabar juga tinggi

Poster Edukasi mengenai tips menghindari jeratan pinjol ilegal

Selain judi online, persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal juga masih menjadi perhatian OJK Jawa Barat. Data pengaduan konsumen menunjukkan adanya peningkatan laporan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

Sepanjang Januari 2025 hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 1.021 pengaduan terkait pinjaman online ilegal di Jawa Barat. Jumlah tersebut setara dengan 96,7 persen dari total 1.057 pengaduan konsumen yang diterima OJK Jawa Barat.

Tren pengaduan juga menunjukkan peningkatan pada September 2026. Pada Agustus 2026, jumlah pengaduan pinjol ilegal tercatat sebanyak 901 laporan. Angka tersebut meningkat menjadi 1.021 laporan pada September 2026.

Sementara itu, pengaduan terkait investasi ilegal mencapai 32 laporan atau sekitar 3 persen dari total pengaduan. Adapun pengaduan mengenai gadai ilegal tercatat sebanyak empat laporan atau 0,4 persen.

Di sisi lain, perkembangan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi juga menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data OJK posisi Agustus 2026, nilai penyaluran atau outstanding fintech P2P lending di Jawa Barat mencapai Rp3,37 triliun. Angka tersebut tumbuh 6,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode Agustus 2025 yang sebesar Rp3,16 triliun.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa layanan pinjaman berbasis teknologi masih mengalami pertumbuhan di Jawa Barat. Namun, masyarakat tetap perlu membedakan penyelenggara pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK dengan layanan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.

Editorial Team

Related Article