Bandung, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), Indra Purnama menganalisa akan banyak perubahan peta koalisi di Jawa Barat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang kini tertuang dalam PKPU.
Diketahui, dalam peraturan PKPU terbaru berdasarkan putusan MK, syarat ambang batas untuk pemilihan tingkat provinsi tidak lagi 25 persen, melainkan 6,5 persen. Peraturan baru ini dinilai sangat menguntungkan partai politik yang memiliki kursi kecil di legislatif.
"Awalnya di provinsi Jabar koalisi mengacu di pusat di mana diisi partai besar. Tapi, sekarang bisa semisal Demokrat mencalonkan sendiri ketika ikut hasil putusan MK dengan parpol lainnya," ujar Indra saat diskusi publik di Bandung, Senin (26/8/2024).
