Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Inovasi Bapenda Jabar Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pendapatan pajak kendaraan bermotor stabil dan meningkat berkat berbagai inovasi layanan dari Bapenda Jabar.
  • Bapenda Jabar menghadirkan layanan digital seperti New Sambara, Samsat Digital Mandiri, Arjuna, Samsat Keliling, chatbot WhatsApp, dan integrasi e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb.
  • Surat Edaran Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA mempermudah pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama, membantu wajib pajak kendaraan bekas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mei

Bapenda Jawa Barat mencatat rata-rata pendapatan pajak kendaraan bermotor per hari sebesar Rp20,13 miliar pada bulan Mei.

Juni

Rata-rata pendapatan pajak kendaraan bermotor per hari meningkat menjadi sekitar Rp20,74 miliar pada bulan Juni.

kini

Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat stabil dan cenderung meningkat setelah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur tentang kemudahan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan berbagai inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bapenda Jabar serta dukungan Bank BJB melalui aplikasi DIGI menjadi pihak yang menginisiasi dan melaksanakan program inovasi tersebut.
  • Where?
    Kegiatan dan penerapan inovasi berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk layanan keliling hingga ke tingkat desa serta fasilitas digital yang dapat diakses secara daring.
  • When?
    Kebijakan dan inovasi ini mulai diberlakukan tahun 2024, dengan data terbaru menunjukkan peningkatan pendapatan harian pada bulan Mei dan Juni tahun ini.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak, terutama pengguna kendaraan bekas, agar dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala administrasi seperti KTP pemilik pertama.
  • How?
    Peningkatan dilakukan melalui layanan digital New Sambara, Samsat Digital Mandiri, Arjuna, Samsat Keliling, chatbot WhatsApp, integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank BJB, serta penerbitan Surat Edaran Gubernur Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gubernur Jawa Barat namanya Pak Dedi bilang uang dari pajak mobil dan motor sekarang naik terus. Katanya karena Bapenda bikin cara baru biar orang gampang bayar pajak. Ada aplikasi di HP, ada samsat keliling ke desa, bahkan bisa lewat WhatsApp. Sekarang orang juga bisa bayar tanpa KTP pemilik lama kalau beli kendaraan bekas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Inovasi yang dijalankan Bapenda Jawa Barat menunjukkan kemajuan nyata dalam pelayanan publik, dengan berbagai kanal digital dan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan wajib pajak, tetapi juga berdampak positif pada stabilitas pendapatan daerah yang terus menunjukkan tren kenaikan setiap bulannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut pengelolaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor stabil dan cenderung meningkat. Hal itu dinilai karena adanya beberapa inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan berbagai saluran yang bisa dimanfaatkan serta memudahkan masyarakat saat menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Di antaranya, layanan digital bernama New Sambara, samsat Digital Mandiri hingga sinkronisasi data melalui Arjuna.

Bapenda Jabar pun membuat model dengan cara mendatangi titik kumpul masyarakat hingga ke desa bernama Samsat Keliling. Berikutnya, inovasi pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.

1. Banyak inovasi dilakukan Bapenda Jabar

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun membuat Surat Edaran (SE) Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mengatur kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk membantu wajib pajak yang menggunakan kendaraan bekas. Wajib pajak dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan atau meminjam KTP asli pemilik pertama (nama yang tertera pada STNK).

2. Bapenda Jabar melakukan reformasi pelayanan

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Kemudahan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan (bukan lima tahunan yang memerlukan cek fisik). Dokumen yang diperlukan antara lain i STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan saat ini untuk verifikasi data.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk reformasi pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberantas kesulitan masyarakat yang sering kali terkendala KTP pemilik lama saat akan taat membayar.

3. Pajak kendaraan bulan ini tembus Rp20,74 miliar

ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Ditanya mengenai hal ini, Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyebut pendapatan daerah saat ini stabil dan cenderung meningkat. Ia berharap tren ini terus bertahan dan membaik seiring waktu.

"Jadi setelah edaran yang saya lakukan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat cenderung terus meningkat stabil dan meningkat tidak pernah di bawah Rp20 miliar per hari," ucap Dedi Mulyadi saat ditemui Gedung Pakuan belum lama ini.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pengelolaan pendapatan pada bulan rata-rata per hari di bulan Mei berada di angka Rp20,13 miliar. Sedangkan bulan Juni rata-rata di kisaran Rp20,74 miliar.

Editorial Team

Related Article