Bandung, IDN Times – Sengketa lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak puluhan tahun lalu, pelaksanaan eksekusi pengosongan hingga kini belum juga terlaksana. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa putusan pengadilan masih bisa tertahan oleh tekanan massa?
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Abdurahman, S.H., menegaskan kliennya—para ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie)—telah memenangkan perkara tersebut secara konsisten, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
