Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) harus mengajukan banding untuk memaksimalkan tuntutan.
"Jika jaksa tetap berkeyakinan tuntutan yang diajukan pidana maksimal dikabulkan, salah satu upayanya harus mengajukan banding. Karena, nampaknya jaksa greget sekali," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).
