Bandung, IDN Times - Keluarga korban pemerkosaan 13 santriwati Bandung meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Keluarga meminta jaksa mempertahankan kembali tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan. Tuntutan itu menurut korban sudah sesuai dan harus diajukan kembali pada hakim.
"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
