Bandung, IDN Times - Bunda Forum Anak Daerah (FAD Jabar), Atalia Praratya Ridwan Kamil menyatakan bahwa putusan hukuman kurungan penjara seumur hidup pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan, telah memberikan ras keadilan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim pada Selasa (15/2/2022) memaeng lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Meski begitu, tuntutan diberikan dengan pertimbangan yang kuat untuk para korban.
"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," ujar Atalia melalui keterangan resminya, Rabu (16/2/2022).
