Kabupaten Bandung, IDN Times - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau investasi bodong trading binary option QUOTEX, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (04/8/2022).
Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung, Zaenal Arifin, sebelumnya telah membenarkan bahwa sidang perdana Crazy Rich asal Kabupaten Bandung tersebut akan dilaksakan sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
"Betul berkas perkara Doni Salmanan telah kami terima. Sidangnya dijadwalkan 4 Agustus 2022," ujar Zaenal, Kamis (28/7/2022) lalu.