Subang, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Astra Infra Toll Road segera memberlakukan tarif tol baru pada 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif itu berlaku untuk semua golongan kendaraan, dengan besaran sekitar 11 persen.
Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi mengatakan, kenaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan
Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
"Akan dilakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali yang berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB," kata Ronaldi.