Bandung, IDN Times - DPRD dan Pemerintah Kota Bandung terus mendukung pertumbuhan perekonomian di masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyusun regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Perda ini telah disahkan pada Agustus 2023
Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto mengatakan, dengan disahkannya perda ini diharapkan dapat mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung.
"Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung," ujar Christian.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.