Gaji Dipotong hingga 40 Persen, Karyawan Somasi Direksi Perumda Pasar

- Gaji karyawan dipotong hingga 40 persen sejak 2023
- Demosi karyawan dianggap melanggar aturan perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan
- Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan menjadi perhatian utama
BANDUNG – Konflik di tubuh Perumda Pasar Juara Kota Bandung kini naik kelas menjadi persoalan serius. Seorang karyawan melayangkan somasi keras kepada direksi setelah bertahun-tahun gajinya dipotong hingga tinggal 40 persen, disertai demosi yang dinilai sewenang-wenang.
Somasi itu tidak berhenti di meja perusahaan. Tembusannya dikirim ke Wali Kota Bandung, Polrestabes, Kejari Bandung, Disnaker, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memberi sinyal bahwa dugaan penyimpangan di Perumda tidak lagi sekadar urusan HRD, tapi berpotensi masuk ranah pidana dan pengawasan uang publik.
Namun di sisi lain, manajemen Perumda Pasar Juara hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Perusahaan sebelumnya pernah berdalih bahwa kebijakan penyesuaian gaji lahir dari kondisi keuangan yang terpukul sejak pandemik COVID-19.
1. Gaji dipotong sejak 2023, karyawan hanya terima 40 persen

Kuasa hukum karyawan, Charles Situmorang S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya, Iqbal Nurhakim, mengalami pemotongan upah sejak 2023 tanpa dasar yang jelas. Besaran potongannya juga tidak main-main, karyawan hanya menerima sekitar 40 persen dari gaji total.
“Setelah COVID-19 dicabut pemerintah, gaji justru makin turun. Klien kami hanya terima 40 persen. Kami menduga ada kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Charles mengakui bahwa pada masa pandemik, perusahaan menerbitkan surat penyesuaian upah pada April 2020. Namun, kebijakan itu tak lagi relevan ketika pandemik berakhir.
Pemangkasan yang tetap berjalan hingga bertahun-tahun memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi arus kas perusahaan daerah tersebut.
2. Demosi dianggap menyalahi aturan

Selain potongan gaji, somasi juga menyoal tindakan direksi yang menurunkan jabatan kliennya. Menurut Charles, keputusan demosi itu dilakukan tanpa prosedur, tanpa dasar hukum memadai, dan bertentangan dengan aturan perusahaan serta regulasi ketenagakerjaan.
“Demosi yang dilakukan direksi tidak sesuai peraturan. Ini bukan hanya masalah jabatan, tapi persoalan tata kelola birokrasi di Perumda yang seharusnya profesional dan menghormati regulasi,” ujarnya.
Charles menyebut tindakan itu sebagai indikator menurunnya disiplin organisasi di lingkungan perusahaan daerah yang mengelola kepentingan publik. Ia menilai, perilaku birokrasi semacam itu dapat merusak kultur manajemen dan berdampak langsung pada kinerja layanan publik.
3. Dugaan korupsi jadi perhatian utama

Somasi ini diperluas ke aparat penegak hukum karena Charles menilai dugaan kelalaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan bisa merembet ke ranah pidana. Apalagi sebagian besar saham Perumda Pasar Juara merupakan milik Pemkot Bandung.
“Ini menyangkut uang publik. Karena itu kami meminta Polrestabes, Kejari, dan KPK untuk memberi atensi pada masalah ini,” tegasnya.
Ia menilai bahwa potensi kerugian tidak hanya dirasakan karyawan, tetapi juga masyarakat Kota Bandung yang bergantung pada manajemen perusahaan daerah yang sehat dan bersih.
“Kami mohon Bapak Wali Kota memberikan perhatian serius. Kami percaya beliau punya komitmen membenahi tata kelola Kota Bandung,” katanya.



















