Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan banding pidana kurungan penjara selama 8 tahun pada Doni Salmanan. Aset mobil dan rumah mewah milik terdakwa tidak akan diserahkan pada korban, melainkan disita oleh negara.
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil lelang tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ujar Jesayas saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).