Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan banding pidana kurungan penjara selama 8 tahun pada Doni Salmanan. Aset mobil dan rumah mewah milik terdakwa tidak akan diserahkan pada korban, melainkan disita oleh negara.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil lelang tak akan dikembalikan kepada para korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ujar Jesayas saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).

1. Seluruh aset Doni Salmanan dirampas negara

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jesayas menjelaskan, semua barang mewah milik Doni Salmanan akan dirampas oleh negara, termasuk mobil mewah dan barang lainnya yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Dari pertimbangan hukum pengadilan tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang, dan segala macam itu dirampas untuk negara," ungkapnya.

2. Dalam peraturan Mahkamah Agung restitusi perbankan tidak masuk kategori

Editorial Team

Tonton lebih seru di