Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Dan burton)
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut dibuat oleh kakak korban pada Jumat (12/6/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pria berinisial TH. Bagi tersebut terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hasan Sadikin, Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat dibagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan dibagian tangan," kata Hendra saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. Korban, kata dia, dianggap menghilang oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
"Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ujarnya.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," ucap dia.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.