Karawang, IDN Times - Pertengkaran dalam rumah tangga sepasang suami-istri di Kabupaten Karawang berujung tuntutan di pengadilan. Laporan sang suami berinisial CYC membuat istrinya, V, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021) pekan lalu. JPU menilai V telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap CYC.
Namun, sebagian masyarakat cenderung mendukung V termasuk di antaranya Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. "Saya berharap Ibu V dibebaskan dari segala tuduhan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).