Bandung, IDN Times - Empat narapidana kasus korupsi hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mereka bebas setelah sebelumnya mendapatkan remisi perayaan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, ke empat narapidana itu masing-masing bernama Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman, dan Sudarso.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).