Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Salah satu dari tersangka ini yaitu mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi, RAS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jabar Roy Rovalino, pun menjelaskan, kasus ini berawal dari saat adanya permintaan dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada tahun 2022.
"RAS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bekasi, menunjuk petugas pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Antonius untuk menghitung penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No 027 / 05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang Belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan tanggal 26 Januari 2022," kata Roy, dikutip Rabu (10/12/2025).
