Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Hakim memutuskan Ema telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekda dan menyuap beberapa anggota DPRD Bandung.
Sidang vonis ini berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema Sumarna datang dengan kendaraan tahanan dari Rutan Kelas I Bandung, bersama empat terdakwa lainnya yang berstatus eks anggota DPRD: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, serta Yudi Cahyadi.
Ema Sumarna beserta empat terdakwa lainnya tiba di PHI tepat pukul 11: 20 WIB, dengan mengenakan pakaian batik berwarna kuning dengan motif coklat, dibalut rompi oranye KPK, dan posisi tangan diborgol. Para terdakwa masuk ke ruang tunggu sebelum ke tempat persidangan. Mereka juga didampingi tim pengacara masing-masing.
Tidak tampak senyum di wajah Ema Sumarna saat bertemu awak media sebelum memasuki ruangan sidang. Suasana sidang pun berbeda dari biasanya, di maa kursi pengunjung penuh, bahkan beberapa pengunjung lain rela berdiri.