Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Dijadikan Tersangka Dugaan Korupsi

Bandung Barat, IDN Times - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi menetapkan eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial RAS sebagai tersangka kasus dugaana korupsi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, status tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan saksi, dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
"Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar, sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk sementara 1 orang," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (15/10/2024).
1. Puluhan saksi sudah diperiksa

Kasus dugaan korupsi di tubuh Pegadaian UPC Batujajar itu bermula ketika polisi menerima laporan. Kemudian penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan para saksi.
"Perkembangan kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan 3 orang saksi ahli," ucapnya.
2. Kasus semakin terang

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dengan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menaikan status tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian UPC Batujajar.
"Dari laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi kemudian kita lakukan serangkaian proses penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara maka kita tingkatkan dari penyelelidikan menjadi penyidikan Kejadiannya dari tahun 2023-2024," ungkap Tri.
3. Pendalaman terus dilakukan

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi itu, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penggeledahan di Kantor Pegadaian UPC Batujajar pada Senin (14/10/2024). Penyidik menyita sejumlah dokumen, emas dan pergiasan lainnya.
Barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam proses analisis penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi.
"Sampai saat ini penyidik sedang melakukan pendataan terkait barang barang yang sudah kita lakukan proses penyitaan," ucapnya.
Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.