Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kadis LH (tengah) kenakan rompi merah sambil tangan diborgol. (Istimewa)

Cirebon, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Abdullah Syukur ditahan Kejaksaan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (3/5/2021). Dia ditahan bersama tiga orang lain dari unsur pejabat Pemkot Cirebon dan dua orang dari swasta.

Syukur langsung ditahan setelah memenuhi panggilan ketiga atas kasus yang dihadapi sejak masih menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon sejak 2018 lalu.

Sebelumnya, Syukur tidak hadir dari pemanggilan pertama dan kedua karena alasan sakit. Mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dia resmi akan menjalani masa tahanan di Rutan Cirebon. Syukur tak berkata apa pun soal penangkapannya.

1. Berawal dari kebakaran TPA Kopiluhur

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Taupik Hidayat menjelaskan, kasus itu bermula ketika terjadi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur Kota Cirebon. Dari situ, penyidik menduga adanya penyimpangan anggaran pengelolaan sampah tahun 2018.

“(Penyimpangan) tahun anggaran 2018, lalu ada temuan dan dilakukan penyelidikan sejak 2019, dilanjut tahap penyidikan tahun 2020. Hari ini dilakukan penahanan,” ungkapnya usai menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (3/5/2021).

2. Ditetapkan tersangka sejak Januari

Editorial Team

Tonton lebih seru di